Mungkin kalian suka

Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemkot Bandung pada Mall Festival Citylink Buntut Kerumunan Acara Barongsai

 Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemkot Bandung pada Mall Festival Citylink Buntut Kerumunan Acara Barongsai


Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron ungkap sanksi bagi mall Festival Citylink atas pelanggaran acara Barongsai

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron ungkap sanksi bagi mall Festival Citylink atas pelanggaran acara Barongsai /Diskominfo Kota Bandung.


PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap pengelola mall Festival Citylink atas kasus kerumunan di acara Barongsai pada Perayaan Tahun Baru Imlek kemarin.


Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, mall Festival Citylink melakukan penggaran berat ketika menyelenggarakan acara Barongsai.



Ada dua pelanggaran yang dilakukan mall Festival Citylink saat mengadakan acara Barongsai.


"Ternyata pelanggaranya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," beber Asep saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022.

 

Diungkapkan Asep, Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap mall Festival Citylink.


Sanksi yang dijatuhkan Pemkot Bandung yakni mall Festival Citylink ditutup selama tiga hari.


Belum ada Komentar untuk "Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemkot Bandung pada Mall Festival Citylink Buntut Kerumunan Acara Barongsai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel