Mungkin kalian suka

Jejak 'Kesombongan' Indra Kenz Habis Dipreteli Netizen, Crazy Rich Asal Medan Ini Kini Terancam Dimiskinkan

  Belakangan ini nama crazy rich Indra Kenz menjadi sorotan usai dilaporkan atas dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.



Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Salah satu korban bernama Maru Nazara mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.


Setelah kabar tersebut mencuat, muncul beberapa jejak digital Indra Kenz yang terlihat memamerkan kekayaannya.


Salah satu yang menjadi sorotan netizen yaitu video Indra Kenz yang diunggah di akun Tik-Tok-nya pada 14 Desember 2022.


Dalam video tersebut, Indra menjawab salah satu pertanyaan netizen "org terkaya di medan kah bg?.




"Jelas lah, umur 25 boy. Gua berani jamin umur 25 cuman gua satu-satunya di Medan yang punya jam harganya Rp7 miliar. Punya Lamborgini udah biasa, punya jam sekecil gini Rp7 miliar mampu gak bos?" jawab Indra Kenz di akun TikTok-nya @indrakenz.


Video lainnya yang menjadi sorotan yaitu saat Indra Kenz mengatakan uang Rp1 miliar murah banget.


Bukan hanya itu, pernyataan Indra Kenz dinilai netizen pernah menghina Tuhan. Dalam video yang beredar Indra, netizen menanyakan bagaimana jika Tuhan mengambil kembali harta Indra Kenz.


"Ini nih nggak bisa nih karena ketika gua sombong gua pamer kan ya, udah mau jatuh miskin tiba-tiba bae aku beramal bersedekah, bantuin orang nah bingung abis itu aku dikasihlah makin kaya dapat lagi kan rezeki itu. Sombong lagi lah aku, pamer lagi, bersedekahlah lagi aku makanya Tuhan pun bingung mau mengambil keputusan," ujar Indra.



Namun, kini Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus Binomo dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.


"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir PMJ News.



Tak berhenti disitu, polisi juga akan menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari aliran dana aplikasi Binomo.



"Tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Ramadhan.


Pihaknya mengatakan saat ini penyitaan aset Indra Kenz berupa rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube Indra Kenz.

Belum ada Komentar untuk "Jejak 'Kesombongan' Indra Kenz Habis Dipreteli Netizen, Crazy Rich Asal Medan Ini Kini Terancam Dimiskinkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel